“Para pelaku rupanya sudah kerap beraksi di beberapa wilayah, yakni Duren Sawit, Pulogadung, Ancol, Tanah Abang, dan Kemayoran,” bebernya.
Polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diambil para pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Motor ada lima yang diamankan, lalu dua unit ponsel genggam sebagai barang bukti yang sudah kami amankan,” terangnya.
Akibat perbuatan dilancarkan para pelaku tersebut, para tersangka kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Hukuman yang diberikan kepada para tersangka terancam Pasal 368 KUHP, sembilan tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, empat tahun penjara, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)