IPOL.ID – Korban perundungan oleh Geng Tai (GT) di Binus International School Serpong meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, orangtua korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (23/2).
Dia menyebut, korban dan keluarganya saat ini dalam kondisi yang kurang nyaman.
“Orangtua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (23/2). Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (25/2).
Pihaknya pun mendorong agar ranah privasi korban perundungan beserta keluarganya dilindungi dalam penegakan hukum.
Apalagi korban ini masih berusia anak, sehingga proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan yang khusus terhadap anak korban.
Pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif. Selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.
“Anak korban harus ditangani segera kondisi medis dan psikologisnya, untuk itu perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat,” ulasnya.
LPSK pun menyatakan siap untuk berkontribusi melindungi korban maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi, termasuk memfasilitasi hak ganti rugi atau restitusi bagi korban.
“LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban,” jelasnya.
Kasus perundungan ini sedang ditangani kepolisian. Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota juga telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan. (far)