IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan pungutan liar alias pungli di lingkungan Pemkab Boyolali. Saat ini laporan tersebut tengah diproses oleh Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Informasi yang kami peroleh benar ada laporan dimaksud. Masih proses di tim pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Sebelumnya, Bupati Boyolali, M Said Hidayat dikabarkan telah dilaporkan ke KPK. Said dilaporkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada ASN untuk memenangkan parpol dan capres di Pemilu 2024.
Kabar tersebut diunggah akun X (sebelumnya Twitter) @PartaiSocmed, Rabu (22/11/2023). Dalam unggahan itu disebutkan Bupati hingga koordinator paguyuban ASN Boyolali dilaporkan atas dugaan pungli.
Unggahan akun X @PartaiSocmed tersebut juga menyertakan foto surat penerimaan dokumen pelaporan tersebut pada Senin (20/11/2023).
Disebutkan akun @PartaiSocmed tersebut, dugaan pungli kepada ASN Boyolali itu sangat sistematis mulai dari ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kecamatan, hingga di lingkungan sekitar.(Yudha Krastawan)