IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Penyitaan tersebut berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi. Adapun aset yang disita oleh lembaga antirasuah, kini berupa tujuh aset tanah dan satu mobil mewah bernilai puluhan miliar rupiah.
“Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Aset tanah yang disita oleh lembaga penegak hukum tersebut tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Sedangkan sebuah kendaraan mewah yang disita berjenis mobil klasik bermerk Ford. “Satu unit mobil merek Ford warna merah,” kata Ali.
Ali mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan langkah KPK dalam melacak kekayaan milik Andhi yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyitaan juga dilakukan sebagai bentuk recovery keuangan negara.