“Temuan aset-aset tersebut adalah langkah riil dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.
“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” tambah dia.
Sebelumnya, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023) lalu.
Jaksa merinci besaran gratifikasi yang diterima sebesar Rp 58,9 miliar yang diterdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.(Yudha Krastawan)