IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, 10 orang lebih yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kasus ini.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Sayangnya, Ali belum memerinci para pihak yang ditetapkan tersangka dari kasus pungli ini. Hanya ia menyebut tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus ini bisa dijerat secara pidana.
“Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa,” ujar Ali.
Kendati demikian, Ali memastikan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.