IPOL.ID – Membantu memudahkan warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini Senin 12 Februari 2024, Polresto Depok menyediakan Satpas atau pelayanan SIM Keliling.
Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Polresto Depok:
- Honda Motor Care: Jalan Sawangan Pancoran Mas
- Burger King: Jalan Raya Bojongsari, Depok
Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini mulai pukul 09.00-selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.