IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan terdapat konsekuensi hukum bagi kampus bila korban (karyawati kampus) yang tengah berjuang mendapati keadilan melalui proses hukum dipecat.
Terkait kasus dugaan pelecehan itu, LPSK mengingatkan pihak Universitas Pancasila agar tidak memberhentikan dua karyawati korban dugaan pelecehan seksual rektor.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak kampus bila kedua korban yang tengah berjuang mendapati keadilan melalui proses hukum dipecat dari pekerjaannya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK yang isinya setiap orang menyebabkan saksi atau korban kehilangan pekerjaan dapat dipidana.
“Kalau hal itu terjadi dapat diancam pidana selama tujuh tahun dan didenda Rp500 juta. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum ini,” ujar Edwin pada awak media, Rabu (28/2).
LPSK berharap pihak kampus menghormati jalannya proses hukum yang sudah dilaporkan korban dan kini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut LPSK, dalam penanganan kasus kekerasan seksual pihak kampus ataupun yayasan patut memberikan dukungan terhadap korban, termasuk memastikan hak korban tetap dapat bekerja.
“Kami dengar Universitas Pancasila sudah punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Jadi bisa memberikan contoh bagaimana Satgas bekerja, bukan dalam rangka melakukan impunitas,” katanya.
Tak hanya pihak kampus, Edwin menambahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu terlibat dalam penanganan kasus ini.
Sebagai lembaga negara yang menaungi perguruan tinggi, Kemendikbudristek perlu memastikan adanya mekanisme untuk melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Kementerian Pendidikan tentu punya peran memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di perguruan tinggi. Kalau ada, tentu harus ada mekanisme untuk menindak pelaku dan memastikan hak korban terjamin,” tutup Edwin. (Joesvicar Iqbal)