Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Peringatkan Soal Konsekuensi Hukum bagi Kampus Jika Pecat Korban Pelecehan Saat Cari Keadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Peringatkan Soal Konsekuensi Hukum bagi Kampus Jika Pecat Korban Pelecehan Saat Cari Keadilan
Hukum

LPSK Peringatkan Soal Konsekuensi Hukum bagi Kampus Jika Pecat Korban Pelecehan Saat Cari Keadilan

Farih
Farih Published 28 Feb 2024, 19:30
Share
2 Min Read
5bd02f9d 80c4 4208 b671 769664b43235
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan terdapat konsekuensi hukum bagi kampus bila korban (karyawati kampus) yang tengah berjuang mendapati keadilan melalui proses hukum dipecat.

Terkait kasus dugaan pelecehan itu, LPSK mengingatkan pihak Universitas Pancasila agar tidak memberhentikan dua karyawati korban dugaan pelecehan seksual rektor.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak kampus bila kedua korban yang tengah berjuang mendapati keadilan melalui proses hukum dipecat dari pekerjaannya.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK yang isinya setiap orang menyebabkan saksi atau korban kehilangan pekerjaan dapat dipidana.

“Kalau hal itu terjadi dapat diancam pidana selama tujuh tahun dan didenda Rp500 juta. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum ini,” ujar Edwin pada awak media, Rabu (28/2).

LPSK berharap pihak kampus menghormati jalannya proses hukum yang sudah dilaporkan korban dan kini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Menurut LPSK, dalam penanganan kasus kekerasan seksual pihak kampus ataupun yayasan patut memberikan dukungan terhadap korban, termasuk memastikan hak korban tetap dapat bekerja.

“Kami dengar Universitas Pancasila sudah punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Jadi bisa memberikan contoh bagaimana Satgas bekerja, bukan dalam rangka melakukan impunitas,” katanya.

Tak hanya pihak kampus, Edwin menambahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu terlibat dalam penanganan kasus ini.

Sebagai lembaga negara yang menaungi perguruan tinggi, Kemendikbudristek perlu memastikan adanya mekanisme untuk melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Kementerian Pendidikan tentu punya peran memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di perguruan tinggi. Kalau ada, tentu harus ada mekanisme untuk menindak pelaku dan memastikan hak korban terjamin,” tutup Edwin. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, pelecehan seksual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article df8e3766 15ba 4dd6 8d1a 3c1f1012614b Erick Thohir Benahi Kesehatan Mental Karyawan BUMN, Roadshow ke-5 Digelar di Kalimantan
Next Article Berambisi Lahirkan Pecatur kelas Dunia Utut Adianto dukung PB Percasi Gelar SCUA FIDE Rated Open kedua.foto/PB Percasi Berambisi Lahirkan Pecatur kelas Dunia, Utut Adianto dukung PB Percasi Gelar SCUA FIDE Rated Open kedua

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Jakarta Raya
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
29 Apr 2026, 13:42
Nasional
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
29 Apr 2026, 19:30
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?