IPOL.ID – Dua warga Jambi bernama Junaidi dan Mustafa Kamal mengadukan nasibnya kepada Center For Budget Analisis (CBA) atas kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pengusaha kelapa sawit berinisial A di KM 13-16 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Akibat penyerobotan tanah itu, kedua warga Jambi itu terpaksa tinggal di rumah kontrakan lantaran seluruh tanahnya telah dirampas.
Berdasar data CBA, tanah dua orang warga yang diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial A sekitar 2.000 hektar dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 320 hektar dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Junaidi dan Mustafa sudah melapor kasus penyerobotan tanahnya ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019,” ujar Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya pada awak media, Rabu (7/2).
Namun hingga kini, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus penyerobotan tanah tersebut.
“Untuk penyelidikan saja dalam kasus penyerobotan tanah milik orang miskin itu, Polda Jambi seperti ogah-ogahan. Mungkin tutup mata dalam kasus penyerobotan tanah ini,” tegasnya.
Uchok mengungkapkan, kasus penyerobotan lahan ini telah mangkrak selama 6 tahun di Polda Jambi. Dia berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono agar menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP.
“Pernyataan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, kasus lahan masih dalam penyidikan. Mereka hanya mampu dipenyidikan dan tidak berani memanggil AH ke Polda Jambi,” kata Uchok.
Lebih lanjut, Uchok menilai, Polda Jambi tidak mampu mengungkap kasus selama 6 tahun dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan program Presisi Kapolri.
“Kalau sudah begini, pisau hukum tajam ke bawah, dan tumpul ke para pengusaha kelapa sawit,” ujarnya.
Direktur CBA, Uchok pun meminta Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi dalam menetapkan tersangka.
Karena sampai saat ini, berdasar surat penyelidikan tertanggal 20 Februari 2019, Kapolda Jambi belum juga menetapkan tersangka.
“Lebih baik ganti yang baru, yang lebih profesional, dan yang bisa menjalankan amanah penderitaan rakyat serta bisa menegakkan hukum, bukan melindungi pengusaha kelapa sawit,” pungkas Uchok. (Joesvicar Iqbal/msb)