IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga. Hal ini diklaim mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Arah kebijakan OJK 2024 ini disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Selasa dan dihadiri Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini di Jakarta. Dalam acara itu OJK juga meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Pada kesempatan PTIJK ini, Presiden RI mengapresiasi OJK dan kerja sama seluruh pihak dalam memajukan dan mewujudkan resiliensi industri jasa keuangan Indonesia. Dalam arahannya, Presiden RI menyampaikan untuk terus belajar dari krisis keuangan di masa lalu dan agar tetap waspada dalam menjaga industri jasa keuangan dan perekonomian, terus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM dan keuangan berkelanjutan.