IPOL.ID-Terhitung hari ini, masa tenang kampanye pemilu 2024 memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan.
Aktivitas politik seperti kampanye, pemasangan atribut parpol atau caleg pun mulai dilarang alias harus dicopot.
Ironisnya, memasuki hari pertama masa tenang kampanye atribut parpol dan APK caleg masih bertebaran disejumlah ruas jalan.
“Sejak tadi malam, Bawaslu, KPU Satpol dan Pemprov bersama-sama melakukan penertiban bersama terhadap atribut kampanye,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin kepada ipol.id, Minggu (11/2/2024).
Dikatakannya, penertiban APK masih akan terus dilakukan. Dikarenakan hari pertama masa tenang, hari Ahad. Petugas lapangan menjalani masa libur.
“Untuk petugas yang menjalani piket, kemungkinan hari ini dilanjutkan untuk atribut yang masih tersisa,” katanya.
Lebih lanjut, dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 298. Sambung Burhan, partai politik menertibkan alat peraga kampanye maksimal satu hari sebelum hari pemungutan suara.” Jadi tidak lagi pake himbauan karena sudah dieksekusi,” katanya.