IPOL.ID- Partisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara serta kesempatan bagi masyarakat untuk
menentukan arah dan kebijakan negara.
“Satu suara warga sangat penting bagi penentuan arah dan kebijakan negara. Masyarakat berhak menentukan pemimpin yang akan memimpin negara dan mengambil keputusan penting bagi mereka, melalui pemilu,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).
Menurut Lestari, partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam pemilu.
Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, legitimasi pemilu semakin baik.
Selain itu, jelas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, partisipasi masyarakat dapat meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan pada pemerintahan yang baru.