IPOL.ID-Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus terus ditingkatkan melalui pelaksanaan kebijakan yang menyeluruh dan terpadu di tingkat pusat dan daerah.
“Masih relatif tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap anak menuntut keseriusan semua pihak dalam upaya pencegahan, pelaksanaan sejumlah kebijakan dan kesiapan aparat dan masyarakat dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan yang terjadi saat ini,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdija
t dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki.
Dari ribuan jumlah kasus tersebut, kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak 2019 sampai 2023.
Sebagai bentuk realisasi dari amanah Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mewajibkan pembentukan unit pelayanan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA), saat ini unit layanan itu sudah terbentuk di 34 dari 39 provinsi di Indonesia.