IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka pemberi suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).
Dari keempat tersangka itu, seorang di antaranya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas.
“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Stevi berikut tiga tersangka lainnya telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ketiga tersangka itu adalah Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta kepada Tim Jaksa KPK.
“Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap,” imbuh Ali.
Ali juga menyebut penahanan keempat tersangka kini menjadi kewenangan Jaksa. Keempat tersangka itu kembali ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 6 Maret 2024.