IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Diperiksa delapan orang saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Adapun tiga orang di antaranya yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Refined Bangka Tin. Ketiganya berinisial D, AS dan AM. Sedangkan empat orang lainnya berasal dari PT Aldo Artha Andara.
Mereka di antaranya, DHW (Direktur Aldo Artha Andara/Aldo Artha Sanjaya), H alias KH (Komisaris), IS selaku (Komisaris) dan FL selaku (Komisaris).
Sedangkan satu orang saksi lainnya berinisial SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
“Adapun pmeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Sumedana.