IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Diperiksa delapan orang saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Adapun tiga orang di antaranya yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Refined Bangka Tin. Ketiganya berinisial D, AS dan AM. Sedangkan empat orang lainnya berasal dari PT Aldo Artha Andara.
Mereka di antaranya, DHW (Direktur Aldo Artha Andara/Aldo Artha Sanjaya), H alias KH (Komisaris), IS selaku (Komisaris) dan FL selaku (Komisaris).
Sedangkan satu orang saksi lainnya berinisial SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
“Adapun pmeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Sumedana.
Adapun kasus ini bermula sekitar tahun 2018. Kala itu, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah. Kemudian tersangka TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.
Mereka kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Akibat perbuatan para tersangka ini, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tak main-main nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah. (Yudha Krastawan)