Adapun kasus ini bermula sekitar tahun 2018. Kala itu, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah. Kemudian tersangka TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.
Mereka kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Akibat perbuatan para tersangka ini, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tak main-main nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah. (Yudha Krastawan)