IPOL.ID – Terjawab sudah otak di balik kasus punguta liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Otak pungli tersebut ternyata merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki.
Menurut Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi ‘lurah’ pertama.
“Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (16/2).
Sayangnya, Dewas menyatakan tidak dapat meminta pertanggungjawaban Hengki, dikarenakan yang bersangkutan sudah pindah penempatan dinas di Pemerintah Daerah (Pemda) DKI.
Meski begitu, Dewas menegaskan, Hengki masih dapat diproses penegakan hukum pidana, karena KPK bisa melakukan pengusutan kasus tipikor.
“Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia sudah di Pemprov DKI,” terang Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho.
“Namun demikian, untuk pegawai yang ini (Hengki), ada juga PNYD, dari Dewan Pengawas, kami pikir kami akan memberikan putusan kami juga, atau memberitahukan kepada instansi asalnya mengenai proses etik yang telah dijalani di sini,” imbuhnya. (Yudha Krastawan)