IPOL.ID – Komplotan bandar judi online sindikat internasional yang bermarkas pada indekos di Kecamatan Matraman diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak 10 pelaku diamankan kini kasusnya didalami petugas Satreskrim.
Para pelaku pria berinisial SN, 20, AG, 30, AH, 31, RMAI, 24, SQ, 23, APU, 24, YY, 21, BER, 31, ALM, 24, dan FD, 24, diamankan aparat pada Minggu (4/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mereka diringkus setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemantauan selama dua pekan pada indekos dijadikan markas para pelaku di wilayah Utan Kayu Selatan dan Kayu Manis.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan modus memposting permainan pada sejumlah grup di media sosial (Medsos) Facebook.
“Setelah ada calon pemain tertarik mengirim pesan ke akun Facebook, pelaku yang memegang akun memberikan nomor WhatsApp dioperasikan admin,” tegas Nicolas Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/2).
Sehingga melalui iming-iming mendapat uang dalam waktu singkat, mereka mengarahkan pemain membuat akun dan melakukan deposit uang ke rekening yang ditentukan sebagai modal permainan.
Dari uang deposit masing-masing akun pemain itu para pelaku yang belajar menjalankan bisnis judi online di luar negeri tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu.
“Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mempromosikan judi online di Facebook. Ada yang menjadi admin WhatsApp, dan ada yang merekrut para pemain,” beber Kapolres.
Dalam aksi yang mereka lancarkan, keuntungan yang bisa diraup para pelaku tak sedikit. Bisa diperkirakan bahwa dalam satu hari saja mereka dapat mendapat Rp10-20 juta per hari, masing-masing pelaku mendapat gaji Rp18 juta per bulan.
Bila ditotal dalam satu bulannya komplotan judi online yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir tersebut dapat meraup untung sekitar Rp600 juta per bulan.
Kapolrestro Jakarta Timur pun membeberkan barang bukti diamankan jajarannya dari para pelaku, seperti 14 unit PC komputer, empat unit handphone, dan dua kartu ATM digunakan untuk operasional judi online.
Mereka disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal 45 ayat 3. Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar. Kasusnya kini masih didalami ya, dalam penyelidikan,” tegas Nicolas Lilipaly. (Joesvicar Iqbal)