Guru Besar dan Civitas Unair Kecam Pelemahan Demokrasi era Jokowi
Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU Nomor 19/2023 itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun, belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (bam)