IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah sejumlah hasil perhitungan sementara (exit poll) di beberapa TPS di Luar Negeri. Hal ini terkait beredarnya konten unggahan berupa foto di media sosial X/Twitter yang menampilkan exit poll yang menempatkan pasangan calon (paslon) 01 Amin dan 03 Gama, unggul dari paslon 02 Prabowo/Gibran.
Hasil penelusuran Tim AIS (Automatic Identification System) Kominfo pada Ahad (11/2/2024) mengklaim fakta bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan informasi yang diklaim dalam unggahan foto yang beredar adalah tidak benar atau hoaks. Lebih lanjut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU melarang adanya hasil exit poll atau survei terkait Pemilu pada masa tenang.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan bahwa masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.
Seperti info yang beredar, hasil exit poll tersebut merupakan rekapitulasi dari TPS di Australia, Hongkong, Arab Saudi dan Timur Tengah, Eropa non UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat, dan Timor Leste.
Konon, dalam hasil perhitungan Pilpres 2024 di luar negeri tersebut, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Prabowo-Mahfud MD unggul di Australia, Hongkong, Eropa non-UK, Amerika, dan Timor Leste. Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di Arab Saudi dan Timur Tengah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari buka suara mengenai viralnya hasil perhitungan suara atau exit poll warga negara Indonesia di luar negeri yang telah melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini diberikan setelah viralnya hasil Pemilu di Melbourne, Australia di media sosial.
Hasyim menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim.
Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Seperti diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan berbeda. Sejumlah WNI di beberapa negara akan melakukan Pemilu lebih awal.
Terkait hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di luar negeri diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan lebih awal, sesuai lokasinya sebagai berikut. (tim)