IPOL.ID – Jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, 6 tahun, di Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan dalam proses rekon tersebut.
Tersangka Yudha memperagakan sebanyak 102 adegan saat proses rekonstruksi pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, 6, di Taman Air Tirtamas.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, 102 adegan diperagakan ini di antaranya termasuk saat Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Dalam rekonstruksi ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan dua boneka yang disposisikan sebagai korban dan satu lagi untuk anak tersangka.
“Rekonstruksi sejumlah 102 ini terdapat 69 adegan, tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban,” ungkap Wira pada awak media di Duren Sawit, Rabu (28/2).
Berdasar reka adegan Dante ditenggelamkan dengan durasi berbeda, yaitu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Sebagai informasi bahwa selama proses rekonstruksi Kolam Renang Taman Air Tirtamas tidak dibuka untuk umum. Sedangkan awak media yang meliput dibatasi masuk ke dalam area kolam renang.
Selain jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Duren Sawit, proses rekonstruksi ini turut dihadiri Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maupun orangtua Dante, Tamara Tyasmara.
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi tadi juga dihadiri oleh Jaksa Peneliti, Jaksa Penuntut dari Kejati DKI Jakarta. Harapannya memberikan gambaran secara gamblang tentang kronologis,” ujarnya.
Wira menegaskan, secara keseluruhan terdapat 115 adegan diperagakan, 13 di antaranya dilakukan di Polda Metro Jaya dan 102 adegan dilakukan pada Taman Air Tirtamas.
Setelah proses rekonstruksi itu penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasar hasil penyidikan terssangka Yudha disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 76C, juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.
“Ke depan kita akan melakukan pemberkasan dan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapannya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)