IPOL.ID – Untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya terkait kepemilikan surat berkendara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, setidaknya ada lima lokasi yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas untuk membantu warga memperpanjang SIM pada hari ini, Sabtu (24/2/2024).
Layanan ini diberikan kepada warga sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut lima lokasinya:
– Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
– Jakarta Utara di LTC Glodok;
– Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
– Jakarta Barat di Mall Citraland;
– Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mendapatkan akses layanan SIM Keliling, warga cukup membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta salinannya (foto copy). Warga juga diminta mempersiapkan biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Saat di lokasi SIM Keliling, warga juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Perlu dicatat, layanan ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.(Yudha Krastawan)