Dalam menentukan tarif, gubernur seyogyanya menyesuaikan dengan berbagai faktor, seperti kenaikan upah minimum regional (UMR), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Selain tarif yang berkeadilan, negara juga harus memberikan payung hukum yang jelas dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, hingga perlindungan hukum kepada para pengemudi transportasi online. Mengingat ada lebih dari 4 juta warga bekerja sebagai pengemudi transportasi online.
“Kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional sangat besar. Riset Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia mencatat, dari ekosistem Gojek dan GoTo Financial saja, telah berperan besar dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi. Pada tahun 2021, ekosistem Gojek dan GoTo Financial memberikan kontribusi hingga Rp 249 triliun atau setara 1,6 persen PDB Indonesia,” ujar Bamsoet dalam dalam kunjungan hari ke-20 di Dapil-7 Jawa Tengah saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Paguyuban Driver Online Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (6/2/24).