“Kami datang mengadu kesini. Alhamdulillah kami merasa puas. Mudah-mudahan bisa membawa aspirasi agar ada titik temu dan bisa menyelesaikan permasalahan di wilayah kami,” ucap Asep.
Asep menceritakan kronologis awal masalah warga. Kondisi tersebut muncul ketika ada rencana pengembangan usaha oleh swasta dan membutuhkan lahan tambahan. Lalu, Kelurahan Kapuk melayangkan surat kepada warga.
Isi surat tersebut berupa pemberitahuan bahwa terdapat dugaan rumah warga berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Warga kami mau digusur karena ada pihak lain yang diduga ingin menguasai. Mau dipakai buat pengembangan usaha. Artinya ada kepentingan pribadi tapi melibatkan pemerintah. Kalau memang itu mau diambil alih atau digusur ya silahkan,” tutur Asep.
“Tapi ya tolong dengan bijak dengan hati nurani dan melewati prosedur benar. Mereka ini bukan baru menempati lahan itu setahun atau dua tahun. Mereka sudah puluhan tahun dan lahan itu dibeli warga. Masa iya mau digusur begitu saja,” imbuhnya.(Sofian)