IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya membacakan putusan kasus pungutan liar oleh 13 oknum pegawai KPK. Dari 13 pegawai yang diadili, Dewas telah menjatuhkan sanksi berat terhadap 12 pegawai yang terbukti melanggar kode etik.
“Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa 1 sampai dengan 11, dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Adapun 12 pegawai yang dijatuhkan sanksi atas nama Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto dan Rohimah.
Sedangkan terperiksa 12 bernama Asep Jamaludin terlepas dari sanksi etik karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman. Sanksi untuk yang bersangkutan diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Tumpak.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.
Pegawai menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.(Yudha Krastawan)