IPOL.ID – Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serempak menyampaikan permohonan maaf di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Permohonan maaf tersebut dibacakan langsung sebagai pelaksanaan hukuman etik terhadap mereka. Sebab mereka sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Adapun pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ucap salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
Dalam sambutannya, Cahya mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini. Dia menegaskan, perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucapnya.
Cahya berharap, pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri,” ucapnya.
Adapun permohonan maaf ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.(Yudha Krastawan)