Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka KKB Alenus Tabuni Dipindahkan dari Ilaga ke Timika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersangka KKB Alenus Tabuni Dipindahkan dari Ilaga ke Timika
Hukum

Tersangka KKB Alenus Tabuni Dipindahkan dari Ilaga ke Timika

Farih
Farih Published 23 Feb 2024, 10:46
Share
4 Min Read
OPS 768x576 1
Anggota KKB Alenus Tabuni alias Kobuter, pimpinan Goliath Tabuni saat dibawa ke Timika. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Proses penyidikan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Alenus Tabuni alias Kobuter, pimpinan Goliath Tabuni, terus berlanjut.

Tersangka sebelumnya ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz-2024 pada Minggu 18 Februari 2024, di depan Puskesmas Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.

Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan, saat ini Alenus Tabuni alias Kobuter telah dipindahkan dari Ilaga Kabupaten Puncak ke Kabupaten Mimika, Kamis (22/4) menggunakan pesawat Caravan PK-NGA.

Bayu mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan intensif yang saat ini tengah dilakukan oleh personel Satgas Gakkum Unit Investigasi Ops Damai Cartenz di Timika untuk mengungkap sejumlah catatan kriminal yang dimiliki oleh Alenus Tabuni alias Kobuter.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para korban,” katanya, Kamis (22/2)

Perlu diktahui, anggota KKB Alenus Tabuni alias Kobuter, mempunyai sejumlah catatan kriminal dari aksi-aksi yang terjadi di Kabupaten Puncak, antara lain:

1. Pada 11 Februari 2021, terlibat dalam pembakaran basecame milik PT.Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.

2. Pada 14 April 2021, terlibat dalam penembakan tukang ojek A.n UDIN di dekat Balai kampung Eromaga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

3. Pada 24 April 2021, melakukan pemukulan terhadap kepala Distrik Gome, saudara NIUS TABUNI, di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.

4. Pada 3 Mei 2021, terlibat dalam peristiwa penembakan anggota TNI dikampung Undome Distrik Gome Kabupaten Puncak dari peristiwa tersebut korban selamat.

5. Pada 9 Mei 2021, terlibat dalam pembakaran bangunan pariwisata di seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.

6. Pada 11 Mei 2021, hendak melakukan pembakaran terhadap truck yang digunakan oleh aparat TNI-Polri di sekitar lokasi bagunan parawisata seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, namun niatnya itu tidak terlaksana dikarenakan truck tersebut telah berpindah tempat.

7. Pada 3 Juni 2021, terlibat dalam penembakan terhadap Habel Alengpen yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

8. Kemudian, pada tanggal yang sama pula yaitu, 3 juni 2021, kembali melakukan perusakan dan pembakaran rumah warga dan sejumlah fasilitas di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak

9. Pada 16 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di Kampung Welenggaru dan kampung Kugibur, Distrik Gome Utara, kabupaten puncak

10. Pada 18 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di kampung Mundidok dan kampung Tuanggi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.

11. Dan pada 4 Februari 2024, terlibat lagi dalam kontak tembak dengan aparat keamanan TNI-POLRI pada area PT. Unggul, di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.

Bayu menambahkan bahwa Alenus Tabuni alias Kobuter juga terlibat dalam membantu pimpinan KKB, Numbuk Telenggen, dengan membawakan amunisi dan senjata api saat terjadi kontak tembak, serta menyimpan serta mengamankan amunisi beserta senjata api.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di posko Ops Damai Cartenz 2024 wilayah timika terkait dengan aksi-aksi Kriminal yang pernah dilakukan bersama barang bukti lainnya yang belum terungkap, masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ops Damai Cartenz-2024.

Pemeriksaan intensif terhadap Alenus Tabuni alias Kobuter merupakan langkah serius dari aparat keamanan untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan aksi kriminal yang telah dilakukan.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Ops Damai Cartenz-2024 dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Papua,” tegasnya.

Bayu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada upaya aparat keamanan dalam menanggulangi kegiatan kriminal KKB. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat dihargai untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di Papua.

“Polri melalui Ops Damai Cartenz-2024 akan terus bekerja keras dalam mengusut tuntas tindakan kriminal yang dilakukan oleh KKB. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” tutupnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alenus tabuni, kkb, timika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Disebut Ceramahya Provokatif, GP Ansor Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah Disebut Ceramahnya Provokatif, GP Ansor Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Next Article 2866bdb0 045a 4934 ae91 52cb22454e4d Kartika Putri Bagikan Foto Wajah Melepuh hingga Lidah dan Langit-Langit Mulut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?