IPOL.ID-Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan, Universitas Borobudur, Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.
Mengingat saat ini pemanfaatan AI di Indonesia hanya mengacu kepada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang dikeluarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT (kini menjadi BRIN).
Perkembangan AI yang semakin pesat tersebut bukan hanya mendatangkan manfaat, melainkan juga bisa mendatangkan malapetaka bagi kehidupan manusia. Karena jika tidak disikapi dengan bijak, AI berpotensi mengaburkan pandangan manusia pada kebenaran dan kebohongan.
