IPOL.ID-Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Universitas Borobudur, Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) Bambang Soesatyo menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi NFT (Non-Fungible Token).
NFT merupakan aset digital dengan sistem blockchain yang berguna sebagai sertifikat kepemilikan. Pada umumnya, NFT berwujud karya seni, mulai dari animasi, lukisan, desain 3D, musik, item dalam game, hingga benda lain yang bisa dikoleksi.

“Menurut data Cryptoslam, secara global penjualan NFT mencapai sekitar USD8,70 miliar atau sekitar Rp134,7 triliun. Menurut Statista Digital Economy Compass 2022, Thailand memimpin sebagai negara dengan jumlah pengguna NFT tertinggi di dunia, yakni 5,65 juta pengguna pada 2021. Sedangkan Indonesia masuk di urutan kedelapan, dengan jumlah 1,25 juta pengguna,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, ‘Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,’ secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).