IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Budi Sylvana (Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan periode Maret-September 2020) dan Pius Rahardjo (Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020).
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran angga ikokran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Selain itu kedua saksi juga dicecar soal aliran uang korupsi APD Kemenkes. “Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” tambah Ali.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, KPK belum menyebutkan identitas para tersangka karenan akan diumumkan setelah dilakukannya tindakan penahanan. Adapun proyek APD untuk Covid-19 sebesar Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD.
Hasil penyidikan awal, KPK menemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah. Meski begitu, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.(Yudha Krastawan)