Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, lanjut Taufiq, KY meluluskan sebanyak 19 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 1 orang bergelar sarjana, 7 orang bergelar magister dan 12 orang bergelar doktor. Adapun profesinya adalah pengacara sebanyak 3 orang, akademisi 10 orang, hakim sebanyak 4 orang, jaksa sebanyak 1 orang, dan profesi lainnya 2 orang.
“Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA ini tidak dapat diganggu gugat.
Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur,” tegasnya.
Untuk lebih memperdalam rekam jejak para calon, KY berharap masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon paling lambat 23 April 2024 ke alamat surat elektronik: [email protected] atau di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
“KY juga menegaskan agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” pungkas M. Taufiq.(Yudha Krastawan)