IPOL.ID – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi dengan pelapor Sekretaris Bappilu DPD Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah kembali digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (22/3).
Sidang yang mengagendakan keterangan saksi menghadirkan dua saksi dari partai yang berbeda.
Kedua saksi itu, Sahir mewakili saksi Partai Golkar dan Lusmianti dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Usai persidangan, Sekretaris Bappilu DPD PD DKI, Firmansyah mengungkapkan jika kedua saksi yang dihadirkan tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk digali keteranganya.
Sebab, sambung dia banyak persoalan yang sifatnya prinsip justru tidak diketahui oleh kedua saksi.
“Kedua saksi kita pertanyakan prihal intrupsi yang dilakukan oleh saksi partai Demokrat. Ternyata mereka hanya mengira-ngira saksi Partai Demokrat intrupsi karena kehilangan suara. Padahal, sebenarnya intrupsi itu dilakukan karena adanya perubahan atau kenaikan suara Partai Nasdem pada saat hasil yang diumumkan PPK Kecamatan Cilincing,” katanya.
Minimnya pengetahuan kedua saksi, kata Firmansyah lagi lantaran keduanya hanya terfokus pada perolehan suara dari PAN dan Golkar.
“Karena mereka berdua memang hanya fokus pada tugas yang diberikan sebagai saksi partai masing-masing,” katanya.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam, kedua saksi dari PAN dan Golkar dipertanyakan sejumlah hal baik dari pihak terlapor dan pelapor.
“Sebagai saksi apakah anda menerima hard copy D hasil atau tidak,” ujar Firmansyah menanyakan itu pada saksi dari PAN, Luamianti.
Pertanyaan itu pun dijawab dengan Luamianti dengan gamblang, jika dirinya tidak menerima hardcopy.
“Saya tidak menerima,” katanya.
Pertanyaan Firmansyah pun berlanjut, dia menanyakan perihal konsentrasi saksi saat di lokasi memerhatikan suara partai secara menyeluruh atau hanya Demokrat.
“Saya hanya fokus pada PAN,” bebernya.
Untuk pertanyaan terkait persoalan Demokrat yang diketahuinya hingga berujung pelaporan, wanita berhijab itu pun mengungkapkan tidak mengetahui persis.
“Saya hanya mendengar saja ada ribut-ribut dari saksi Partai Demokrat,” bebernya.
Sementara, kuasa hukum Demokrat, Yunus mempertanyakan proses penghitungan suara yang dilakukan pada saat itu terhadap saksi dari partai Golkar, Sahir.
Sidang lanjutan, akan diteruskan pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari majelis.(Sofian)