IPOL.ID – Dalam waktu 4 hari, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Kepolisian Polda Metro Jaya telah menilang sebanyak 1.965 kendaraan bermotor yang melawan arah.
Angka 1.965 kendaraan yang kena tilang ini, dilaporkan dari periode 22 Februari sampai dengan 28 Maret 2024.
“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari sampai dengan 28 Maret 2024 sebanyak 1.965 kendaraan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (29/3).
Sedangkan Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari, dari 25 sampai 28 Maret 2024, telah menindak 366 kendaraan roda dua yang melawan arah.
Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Penindakan tilang kendaraan bermotor ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta pada pukul 07.30 – 10.00 dan pukul 16.00 – 18.00 WIB.
Syafrin berharap, penindakan penilangan kendaraan bermotor lawan arah ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.(Sofian)
4 Hari Gelar Razia Bareng Polda, Dishub DKI Tilang 1.965 Kendaraan
