IPOL.ID – Empat tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Berkas perkara keempat tersangka kini sudah diserahkan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Ternate.
“Tim Jaksa KPK Gilang Gemilang, (1/3/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3).
Berkas ke empat tersangka itu atas nama Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Stevie Thomas (ST) selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
“Terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara), yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin,” sambungnya.
Atas pelimpahan berkas perkara tersangka tersebut, PN Ternate kini berwenang melakukan penahanan para tersangka. Ali mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (6/3/2024).
“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” ujarnya.
“Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3/2024),” imbuh Ali.(Yudha Krastawan)