Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 4 Penyuap Gubernur Malut Non Aktif Segera Diadili di PN Tipikor Ternate
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 4 Penyuap Gubernur Malut Non Aktif Segera Diadili di PN Tipikor Ternate
Hukum

4 Penyuap Gubernur Malut Non Aktif Segera Diadili di PN Tipikor Ternate

Farih
Farih Published 04 Mar 2024, 16:25
Share
2 Min Read
d441b434 0da5 4c20 9cf4 a1e3753559c7
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: KPK
SHARE

IPOL.ID – Empat tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Berkas perkara keempat tersangka kini sudah diserahkan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Ternate.

“Tim Jaksa KPK Gilang Gemilang, (1/3/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3).

Berkas ke empat tersangka itu atas nama Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Stevie Thomas (ST) selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

“Terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara), yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin,” sambungnya.

Atas pelimpahan berkas perkara tersangka tersebut, PN Ternate kini berwenang melakukan penahanan para tersangka. Ali mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (6/3/2024).

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” ujarnya.

“Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3/2024),” imbuh Ali.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Maluku Utara, kpk, PN Tipikor Ternate
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0ce7ab14 91c8 4f21 91bb c11c78d0ee20 Mimpi Indriana Belikan Orangtua Rumah Kandas karena Dibunuh Pacar
Next Article 70283870 b271 48b8 8195 c2c88ebf03fd Orangtua Indriana Dapat Sate Misterius Diduga Dikirim Pelaku Pembunuhan

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?