IPOL.ID – Anak pejabat Pemkab Gowa Sulawesi Selatan memperkosa mantan mantan pacarnya di mobil dinas mimlik orangtuanya.
Pelaku berinisial UC (24) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
“Sudah tersangka. Karena kan sudah ada korban, pelaku sudah ada,” kata Kepala Bagian Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Senin (4/3).
Bukan hanya UC saja yang terlibat dalam kasus ini. Dua pelaku lainnya dengan inisial MR (24) dan MQ (21) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Udin menjelaskan bahwa UC sebagai pelaku utama, dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka MR dan MQ dijerat kasus pencabulan selama 9 tahun penjara. Setelah penetapan status sebagai tersangka, penyidik berencana untuk segera melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku.
“Mungkin besok dikeluarkan surat perintah penahanannya mereka pada Selasa (5/3/2024),” ucapnya.
Udin menambahkan UC diduga telah melakukan kejahatan kepada mantan pacarnya itu dalam mobil dinas di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (2/3/2024) pukul 05.00 Wita.
Usai UC, dua temannya yakni MR dan MQ yang sejak awal bersembunyi di bagasi mobil dinas tersebut diduga melakukan pencabulan juga kepada korban. (Vinolla)
Anak Pejabat Pemkab Gowa Perkosa Mantan Pacar di Dalam Mobil Dinas
