Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anies Baswedan dan  Ganjar Pranowo Punya Waktu Tiga Hari untuk Mengajukan Gugatan MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anies Baswedan dan  Ganjar Pranowo Punya Waktu Tiga Hari untuk Mengajukan Gugatan MK
HeadlineNews

Anies Baswedan dan  Ganjar Pranowo Punya Waktu Tiga Hari untuk Mengajukan Gugatan MK

Bambang
Bambang Published 21 Mar 2024, 10:38
Share
2 Min Read
Capres nomor 03, Ganjar Pranowo saat debat capres beberapa waktu lalu. Foto: Ipol.id
Capres nomor 03, Ganjar Pranowo saat debat capres beberapa waktu lalu. Foto: Ipol.id
SHARE

IPOL.ID-Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

Hak itu diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbekal pasal itu, Ganjar dan Anies bisa menggugat ke MK hingga Sabtu (23/3).

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang membatasi keberatan hanya pada hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau terpilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca Juga

Anies Baswedan
Mantan Capres 2024, Ikut Bicara Soal Aksi Militer dan Penangkapan Presiden Venezuela
Anies Baswedan Melayat ke Rumah Affan Kurniawan yang Terlindas Rantis Brimob
Anies Bersua Tom Lembong di Rutan Cipinang, Bakal Bahas Abolisi Diberikan Presiden Prabowo

Undang-undang juga membatasi waktu penyelesaian PHPU pilpres. MK cuma punya waktu dua minggu menuntaskan gugatan para capres yang keberatan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, Capres Ganjar Pranowo, ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa pilpres
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article garuda Komentar Bek Vietnam Doan Van Hau Jelang Indonesia vs Vietnam, Kami Tak Takut Pemain Naturalisasi Indonesia
Next Article PT Permodalan Nasional Madani (PNM) gelar bazar kuliner di setiap cabang di 62 Cabang PNM di seluruh Indonesia. Menyala Abangku, PNM Gelar Program CICI ROSA untuk Nasabah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?