Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Korban Kejahatan Jalanan Ajukan Bantuan Medis, LPSK: Kami Kewalahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Banyak Korban Kejahatan Jalanan Ajukan Bantuan Medis, LPSK: Kami Kewalahan
Nasional

Banyak Korban Kejahatan Jalanan Ajukan Bantuan Medis, LPSK: Kami Kewalahan

Iqbal
Iqbal Published 22 Mar 2024, 16:23
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku kewalahan menghadapi banyaknya pengajuan permohonan bantuan medis dari korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya kewalahan karena kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak lagi menanggung biaya pengobatan korban pidana.

Sejak Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 berlaku, korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Imbasnya banyak korban tindak pidana yang oleh pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk mendapatkan layanan bantuan medis dari LPSK dengan mengajukan permohonan perlindungan.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0225
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

“LPSK bukan lembaga penjamin, LPSK tidak menarik iuran (dari masyarakat). Karenanya LPSK kewalahan,” ungkap Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

LPSK mencontohkan banyaknya korban tindak pidana penganiayaan di jalanan seperti pencurian disertai kekerasan atau begal, geng motor yang mengajukan permohonan perlindungan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantuan Medis, bpjs kesehatan, Korban Kejahatan, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bapak non-Muslim borong baju koko. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar). Setelah War Takjil, Viral Pria Non-Muslim Bahagia Borong Baju Koko Duluan
Next Article Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, melakukan penanaman sekaligus panen nanas di Dusun Bette, Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: Ist Tanam dan Panen Nanas di Barru, Pj Gubernur Sulsel Dorong Produksi hingga 1.000 Hektare

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?