IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku kewalahan menghadapi banyaknya pengajuan permohonan bantuan medis dari korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya kewalahan karena kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak lagi menanggung biaya pengobatan korban pidana.
Sejak Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 berlaku, korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Imbasnya banyak korban tindak pidana yang oleh pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk mendapatkan layanan bantuan medis dari LPSK dengan mengajukan permohonan perlindungan.
“LPSK bukan lembaga penjamin, LPSK tidak menarik iuran (dari masyarakat). Karenanya LPSK kewalahan,” ungkap Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
LPSK mencontohkan banyaknya korban tindak pidana penganiayaan di jalanan seperti pencurian disertai kekerasan atau begal, geng motor yang mengajukan permohonan perlindungan.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan medis atas luka diderita karena BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan.
Hanya beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mau menanggung biaya pengobatan warga korban tindak pidana.
“Hanya sedikit pemerintah daerah yang memberikan perhatian hal ini. Terbaik adalah Pemprov DKI Jakarta karena semua orang di DKI yang menjadi korban kejahatan akan ditanggung,” tukasnya.
Sedangkan mayoritas pemerintah daerah lainnya masih belum memberikan perhatian, sehingga banyak korban tindak pidana yang justru terabaikan pemerintah dalam hal pengobatan.
Edwin mencontohkan, kasus pernah ditemui LPSK yakni seorang warga Kota Depok, Jawa Barat menjadi korban kejahatan di Yogyakarta sulit mendapat bantuan pembiayaan medis.
“Ada peristiwa korbannya warga Depok tapi jadi korban di Yogyakarta, di Yogyakarta enggak dibiayai di Depok juga enggak. Jadi enggak ada yang merasa bertanggungjawab,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)