IPOL.ID – Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja di Jerman.
Kelima tersangka inisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka mengeksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.
“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).
Ia menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. Djuhandhani menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.
“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.
Selain itu, penyidik di tingkat polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob. (far)