“Hasil pemeriksaan dari 17 pemuda diamankan mereka ada yang sudah putus sekolah, dan ada yang masih bersekolah di SMA dan SMK,” bebernya.
Karena masih berstatus anak, kelimanya kini ditempatkan pada panti sosial khusus di Kecamatan Cipayung. Diperuntukkan untuk anak-anak berhadapan dengan hukum. Kini mereka ditempatkan di panti sosial dan mereka bakal menjalani proses pembinaan selama 10 hari.
“Karena membawa senjata tajam dibina dulu selama 10 hari pada panti sosial di Cipayung. Kita juga memanggil masing-masing orangtua dari anak dan pihak sekolah,” pungkas Nicolas Lilipaly. (Joesvicar Iqbal)