“Menjadi ketua umum partai politik saat ini tidak cukup hanya memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan memimpin dan pengetahuan lebih, namun juga dituntut harus memiliki modal yang cukup untuk mendapat dukungan suara. Disinilah celah para pemilik modal untuk memiliki pengaruh melalui partai politik dengan memberikan dana politik kepada calon ketua umum partai poltik. Jika ketua umum partai politik tersebut sudah menjadi bagian dari jaringan kerajaan bisnisnya, maka secara tidak langsung dia akan memiliki pengaruh atau terhadap kebijakan partai politik tersebut atas pembahasan undang-undang di parlemen. Termasuk dalam hal ikut mewarnai, saat partai politik atau kumpulan partai akan memilih siapa calon pemimpin nasional maupun kepala daerah yang akan diusung,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Trisakti serta Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan Nasional (UNHAN) RI ini menuturkan, jika pemilik modal yang membiayai seseorang menjadi ketua umum partai politik memiliki semangat yang sama yaitu meraih cita-cita nasional dengan paradigma Pancasila, maka hal itu tentu tidak masalah. Namun, jika pemilik modal hanya bertujuan mengeruk keuntungan pribadi atau membawa kepentingan asing yang bertentangan dengan cita-cita nasional akan sangat berbahaya.