IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kali ini, tim yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menangkap seorang ibu rumah tangga yang terlibat kasus penipuan, Retno Wulandari.
Retno yang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (21/3/2024).
Adapun Retno Wulandari merupakan terpidana kasus penipuan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000.
Tak sendiri, Retno menjalankan aksi kejahatannya tersebut bersama-sama dengan suaminya bernama Wahyu Dihardja yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan alias DPO.
Aksi kejahatannya itu ia lakoni selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2000 hingga 2009 di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat.
Setelah diamankan, Retno pun kini harus mempertanggungnawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan.
“Untuk itulah setelah diamankan, terpidana (segera) dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)