IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyerahkan santunan tunai Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta karyawan Ombudsman RI yang meninggal dunia. Penyerahan santunan simbolis senilai RpRp42 juta kepada pihak ahli waris berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Hadir dalam kegiatan terebut Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Plh Kepala Biro SDM dan Umum Anastasia Citra Puspita Sementara hadir tim dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger antara lain Kepala Bidang Kepesertaan Hasan Basri, Kepala Bidang Pelayanan Fitrina Anggraini S.
Penyerahan santunan simbolis tersebut merupakan salah satu rangkaian acara sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sosialisi meliputi pemaparan manfaat layanan utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Selain itu disampaikan pula manfaat layanan tambahan program Jamsostek antara lain Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat beasiswa, hingga yang favorit adalah manfaat perumahan murah seperti KPR murah untuk peserta. Sosialisasi tersebut melibatkan peserta yang hadir langsung maupun via telekonferensi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Muhammad Anis Fahrurozi, mengatakan anggota Ombudsman RI dari unsur pimpinan, anggota, serta tenaga kerja alih daya (TKAD) terdaftar peserta program Jamsostek di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger.
”Sehingga secara otomatis para peserta dari Ombudsman RI ini dicover penuh oleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Seperti contohnya manfaat JKM yang kami serahkan secara simbolis,” ungkap Anis.
Begitu pula seluruh peserta terlindungi oleh layanan JKK selama terkait dengan tugas dan pekerjaan.
Anis menyebutkan perlindungan JKK berlaku mulai peserta keluar rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, berada di luar daerah atau luar negeri dalam rangka tugas, serta ketika perjalanan kembali dari pekerjaan ke rumah.
”Yang perlu kita pahami dari manfaat perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini bersifat unlimited alias tidak ada plafon atau batas atas pembiayaan. Semua kebutuhan medis untuk pemulihan peserta yang kecelakaan kerja akan dipenuhi tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu,” ungkap Anis.
Karena manfaat yang sangat besar inilah Anis mengingatkan pentingnya seluruh pekerja baik dari kelompok formal maupun informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar peserta, Anis juga mengingatkan pentingnya tertib membayar iuran dan tertib administrasi.
”Tertib iuran ini perannya sangat vital untuk memastikan seluruh manfaat-manfaat utama maupun manfaat-manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan aktif kapan saja dan di mana saja,” ujar Anis.
Sebaliknya, jika status menunggak iuran hal itu akan menjadikan banyak masalah. Seperti manfaat layanan yang terhambat bahkan akan tidak dapat digunakan sama sekali jika sampai status kepesertaan nonaktif gara-gara menunggak iuran.
”Untuk itulah kami selalu tekankan dalam setiap sosialisasi mulai ajakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi yang belum dan ajakan jangan lupa tertib membayar iuran bagi yang sudah jadi peserta,” tegas Anis. (msb/dani)