IPOL.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Selasa (12/3). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengatur dan sekaligus menyesuaikan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya kepada media di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Ramadhan 1445 Hijriyah dan mengacu dari keputusan menteri agama (Menag) RI.
Disebutkan Maria, penyesuaian tersebut diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
“Sedangkan di dalam aturan tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan dari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” paparnya.