IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seorang kontraktor berinisial HPS. Bukan tanpa alasan, HPS ditangkap setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
HPS ditangkap saat sedang berada di Bekasi Timur Regency, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat diamankan, tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Setelah ditangkap, lanjutnya, HPS langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Adapun, HPS sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat TA 2018-2020.
“Akibat perbuatan (korupsinya) tersebut, HPS telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000,” pungkas Sumedana.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.