Selain warga miskin, perhatian juga patut diberikan kepada angkatan kerja yang masih menganggur serta para pekerja (buruh) berpenghasilan rendah. BPS mencatat, pengangguran terbuka per Agustus 2023 sebesar 5,32 persen, dan rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp 3,18 juta. Tentu saja kenaikan harga bahan pangan menimbulkan kesulitan hidup bagi para buruh dan keluarganya.
Karena dampak negatifnya yang demikian luas itu, kenaikan harga beras dan bahan pangan lain saat ini hendaknya segera ditanggapi dengan kebijakan serta langkah-langkah yang tepat guna. Ingat bahwa penghasilan per kapita masyarakat tidak naik di tengah kenaikan harga bahan pangan.
Salah satu opsi yang paling mungkin untuk merespons persoalan ini adalah intervensi pemerintah dengan mensubsidi harga beras. Kalau pemerintah bisa mensubsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi bahan pangan tentunya jauh lebih penting.
Upaya menjaga harga bahan pangan pada tingkat yang wajar tidak semata-mata untuk menahan laju inflasi. Jauh lebih penting adalah merawat daya beli masyarakat dan kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor penyangga pertumbuhan ekonomi nasional.