IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (16/3/2024).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lima lokasi digelarnya SIM keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (16/3/2024):
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan ini, antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.