IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (2/3/2024). Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling ini beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Pelayananan legalitas surat berkendara itu dimulai sejak pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta:
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.